PSAK 56 berisi dan mengatur tentang Laba Per Saham dari mulai tinjauan ruang lingkup, tujuan, pengukuran, pengungkapan. PSAK 56 juga merupakan PSAK yang mengalami revisi, PSAK 56 (2010) merupakan revisi dari PSAK 56 (1999) dengan menambahkan secara rinci tentang Laba Per Saham.
Earning Per Share (EPS) atau laba per saham merupakan komponen penting pertama yang harus diperhatikan dalam analisis perusahaan.
Informasi EPS suatu perusahaan menunjukan besarnya laba bersih perusahaan yang siap dibagikan untuk semua pemegang saham perusahaan.
EPS merupakan rasio yang menunjukan berapa besar keuntungan (return) yang diperoleh investor atau pemegang saham per lembar saham.
Pada umumnya manajemen perusahaan, pemegang saham biasa dan calon pemegang saham tertarik pada laba per saham, karena hal ini menggambarkan jumlah rupiah yang diperoleh untuk setiap lembar saham biasa dan menggambarkan prospek laba perusahaan di masa depan.
Besarnya laba per saham suatu perusahaan bisa diketahui dari informasi laporan keuangan perusahaan langsung atau dapat dihitung berdasarkan laporan neraca dan laporan laba rugi perusahaan.
Laba per saham meruapakan suatu analisis yang penting dalam laporan keuangan perusahaan, karena dapat memberi informasi kepada pihak internal dan external atas seberaa jauh kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba untuk tiap lembar yang beredar.
Pada artikel ini kita akan membahas beberapa hal yang diatur dalam PSAK 56 tentang perhitungan, penyajian dan pengungkapan laba per saham.
Pengertian Laba Per Saham Menurut PSAK 56

Laba Per Saham (LPS) atau Earnings Per Share (EPS) merupakan alat analisis tingkat profitibilitas perusahaan yang menggunakan konsep laba konvensional.
EPS adalah salah satu dari dua alat ukur yang sering digunakan untuk mengevaluasi saham biasa disamping PER (Price Earning Ratio) dalam lingkaran keuangan.
EPS atau laba per lembar saham adalah tingkat keuntungan bersih untuk tiap lembar sahamnya yang mampu diraih perusahaan pada saat menjalankan operasinya.
Laba per lembar saham atau EPS di peroleh dari laba yang tersedia bagi pemegang saham biasa dibagi dengan jumlah rata – rata saham biasa yang beredar.
Dua variable penentu Laba Per Saham, yaitu:
- Jumlah laba dalam satu periode
- Jumlah saham biasa yang beredar selama periode bersangkutan
Baca juga: Pembahasan PSAK 13 Tentang Properti Investasi
Ruang lingkup
Laporan keuangan individu entitas yang:
- memiliki saham biasa atau instrument berpotensi saham biasa yang diperdagangkan di pasar public
- telah mengajukan penyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran pada regulator pasar modal atau regulator lainnya untuk tujuan penerbitan saham di pasar public.
Laporan keuangan konsolidasian suatu kelompok usaha dengan entitas induk yang:
- memiliki saham biasa atau instrument berpotensi saham biasa yang diperdagangkan di pasar public
- telah mengajukan penyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran pada regulator pasar modal atau regulator lainnya untuk tujuan penerbitan saham di pasar publik.
Pengukuran Menurut PSAK 56
Laba per saham dasar
Entitas menghitung jumlah laba per saham dasar atas laba rugi yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas induk dan jika disajikan, laba rugi dari operasi yang dilanjutkan yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa tersebut.
Laba per saham (LPS) dasar dihitung dengan membagi laba rugi yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas induk (pembilang) (laba bersih residual) dengan jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar (penyebut) dalam suatu periode.
LPS = Laba bersih residual / Jumlah rata-rata tertimbang saham biasa
Untuk perhitungan Laba bersih residual atau laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham, laba bersih dikurang dengan jumlah dividen preferen setelah pajak, selisih yang timbul dari penyelesaian saham preferen, dan akibat lain yang serupa dari saham preferen yang diklasifikasikan sebagai ekuitas.
Jumlah dividen saham preferen setelah pajak yang dikurangkan dari laba rugi adalah:
- Jumlah dividen dari saham utama (bukan kumulatif) yang diumumkan bagi periode bersangkutan.
- Jumlah dividen utama kumulatif yang terakumulasi bagi periode yang bersangkutan, baik dividen tersebut sudah atau belum diumumkan.
- Jumlah dividen saham utama kumulatif untuk periode bersangkutan tidak mencakup dividen saham utama kumulatif periode lalu meskipun dividen tersebut diumumkan atau dibayar dalam periode kini
Untuk tujuan perhitungan laba per saham dasar, jumlah saham biasa adalah jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar selama satu periode.
Penggunaan jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar selama satu periode mencerminkan kemungkinan bahwa jumlah modal pemegang saham berubah selama satu periode akibat dari naik atau turunnya jumlah saham yang beredar pada setiap waktu.
Jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar selama periode berjalan adalah jumlah saham biasa yang beredar pada awal periode, disesuaikan dengan jumlah saham biasa yang dibeli kembali atau diterbitkan selama periode tersebut, dikalikan dengan faktor pembobot waktu.
Faktor pembobot waktu adalah jumlah hari beredarnya sekelompok saham dibandingkan jumlah hari dalam satu periode.
Saham biasa dianggap sebagai saham beredar ketika:
- Saham biasa yang diterbitkan melalui penjualan dengan kas diperhitungkan saat kas sudah bisa diterima (when cash is receivable).
- Saham biasa yang diterbitkan atas reinvestasi sukarela dari dividensaham biasa atau saham utama diperhitungkan sejak tanggal pembayaran dividen.
- Saham biasa yang diterbitkan sebagai hasil dari konversi instrumen utang (misalnya obligasi konversi) diperhitungkan sejak tanggal utang tidak lagi berbunga (the date interest ceases accruing).
- Saham biasa yang diterbitkan sebagai pengganti bunga atau pokok bagi instrumen keuangan lain diperhitungkan sejak tanggal utang tidak lagi berbunga.
- Saham biasa yang diterbikan dalam rangka penyelesaian utang (settlement) perusahaan diperhitungkan sejak tanggal penyelsaian tersebut.
- Saham biasa yang diterbitkan sebagai pembayaran atas perolehan aset bukan kas diperhitungkan sejak tanggal perolehan tersebut diakui, dan
- Saham biasa yang diterbitkan sebagai pembayaran atas jasa kepada perusahaan diperhitungkan sejak jasa yang bersangkutan diterima perusahaan.
Jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar selama periode tersebut dan untuk semua periode sajian disesuaikan untuk peristiwa, selain konversi instrument berpotensi saham biasa, yang telah mengubah jumlah saham biasa yang beredar tanpa disertai adanya perubahan sumber daya.
Contoh saham biasa dapat diterbitkan, atau jumlah saham biasa yang beredar dapat berkurang, tanpa disertai perubahan sumber daya:
- Kapitalisasi laba (dividen saham) dan kapitalisasi agio saham yang dikenal sebagai penerbitan saham bonus
- Unsur bonus dalam penerbitan saham lainnya
- Pemecahan saham (stock split)
- Penggabungan saham (consolidation of stocks atau reverse of stock split)
Baca juga: PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi, dan Kesalahan
Laba per saham dilusian

Dilusi adalah penurunan laba persaham atau peningkatan rugi per saham sebagai akibat dari adanya asumsi bahwa instrument dapat dikonversi telah dikonversi, opsi atau waran telah dilaksanakan, atau saham biasa telah diterbitkan berdasarkan pada pemenuhan ketentuan tertentu.
Entitas menghitung jumlah laba per saham dilusian untuk laba rugi yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas induk dan, jika disajikan, laba rugi dari operasi yang dilanjutkan yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham tersebut.
Untuk perhitungan laba per saham dilusian, entitas menyesuaikan laba rugi yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas induk dan jumlah rata-rata tertimbang saham yang beredar, atas dampak dari semua instrument berpotensi saham biasa yang bersifat dilutif.
Laba
Untuk tujuan perhitungan laba per saham dilusian, entitas menyesuaikan laba rugi yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas induk, dihitung sesuai dengan ketentuan paragraph 13, setelah dampak pajak dari:
- Dividen atau hal lain yang terkait dengan instrument berpotensi saham biasa yang bersifat dilutif yang dikurangkan untuk menghasilkan laba rugi yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas induk.
- Bunga yang diakui dalam periode tersebut terkait dengan instrument berpotensi saham biasa yang bersifat dilutif
- Setiap perubahan lain dalam mpenghasilan atau beban yang berasal dari konversi instrument berpotensi saham biasa yang bersifat dilutif
Konversi instrument berpotensi saham biasa dapat menyebabkan perubahan dalam penghasilan atau beban.
Misalnya, pengurangan beban bunga yang terkait dengan instrument berpotensi saham biasa dan peningkatan laba atau penurunan rugi dapat menyebabkan kenaikan beban yang berkaitan dengan program bagi laba non diskresi untuk karyawan.
Saham
Untuk perhitungan labar per saham dilusian, jumlah saham biasa adalah jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang dihitung sesuai dengan paragraph 20 dan paragraph 26, ditambah dengan jumlah rata-rata tertimbang saham yang akan diterbitkan pada saat pengkonversian semua instrument berpotensi saham biasa yang bersifat dilutif menjadi saham biasa, instrument berpotensi saham biasa yang bersifat dilutif dianggap telah dikonversi menjadi saham biasa pada awal periode atau pada tanggal penerbitan instrument berpotensi saham biasa tersebut, jika penerbitannya lebih akhir.
Baca juga: Pembahasan PSAK 53 Tentang Pembayaran Berbasis Saham
Instrumen berpotensi saham biasa yang bersifat dilutif dan antidilutif
Instrumen berpotensi saham biasa diperlakukan dillutif jika, dan hanya jika, konversinya menjadi saham biasa akan menurunkan laba per saham atau meningkatkan rugi per saham dari operasional yang dilanjutkan.
Instrument berpotensi saham biasa diperlakukan antidillutif jika konversinya menjadi saham biasa akan meningkatkan laba per saham atau menurunkan rugi per saham dari operasi yang dilanjutkan.
Dalam menentukan apakah instrument berpotensi saham bersifat antidilutif atau dilutif, setiap penerbitan atau serangkaian penerbitan instrument berpotensi saham biasa dipertimbangkan secara terpisah, dan bukan secara agregat.
Urutan dalam memperhitungkan instrumen berpotensi saham biasa dapat mempengaruhi apakah instrument tersebut bersifat dilutif.
Opsi, waran, dan equivalennya
Untuk tujuan perhitungan laba per saha dilusian, entitas mengasumsikan pelaksanaan opsi dan waran yang bersifat dilutif.
Penerimaan yang diasumsikan dari instrument tersebut dianggap telah diterima dari penerbitan saham biasa pada harga pasar rata-rata saham biasa selama periode tersebut.
Perbedaan antara jumlah saham biasa yang diterbitkan dan jumlah saham biasa yang akan diterbitkan pada harga pasar rata-rata saham biasa selama periode tersebut dianggap sebagai penerbitan saham biasa tanpa imbalan.
Opsi dan waran bersifat dilutif jika instrument tersebut berakibat pada diterbitkannya saham biasa pada tingkat harga yang lebih rendah daripada harga pasar rata-rata saham biasa selama periode.
Dalam menghitung laba per saham dilusian, instrument berpotensi saham biasa diperlakukan sesuai dengan kedua ketentuan dibawah ini:
- Kontrak penerbitan untuk sejumlah saham biasa pada harga pasar rata-ratanya selama periode tersebut.
- Kontrak penerbitan untuk sisa saham biasa tanpa imbalan, saham tersebut tidak memiliki hasil dan tidak memiliki dampak terhadap laba atau rugi yang dapat diatribusikan kepada saham yang beredar.
Saham yang diterbitkan secara kontinjen
Sesuai dengan perhitungan laba per saham dasar, saham biasa yang dapat diterbitkan secara kontinjen diperlakukan sebagai saham yang beredar dan diperhitungkan dalam perhitungan laba per saham dilusian jika ketentuannya terpenuhi.
Saham yang dapat diterbitkan secara kontinjen diperhitungkan sejak awal periode. Jika ketentuan tidak dipenuhi, maka jumlah saham biasa yang dapat diterbitkan secara kontinjen masuk dalam perhitungan laba per saham dilusian yang didasarkan pada jumlah saham yang seolah-olah akan diterbitkan jika saat akhir periode merupakan akhir peroide kontinjensi.
- Jumlah saham biasa yang dapat diterbitkan secara kontinjen dapat bergantung pada harga pasar saham biasa masa depan. Jika dampaknya bersifat dilutif, perhitungan laba per saham dilusian didasarkan pada jumlah saham biasa yang akan diterbitkan jika harga pasar pada akhir periode pelaporan merupakan harga pasar pada akhir periode kontinjensi. Jika ketentuan tersebut didasarkan pada harga pasar rata-rata selama suatu periode waktu yang melampaui akhir periode pelaporan, maka digunakan harga pasar rata-rata periode waktu yang telah berlalu tersebut.
- Jumlah saham biasa yang dapat diterbitkan secara kontinjen dapat bergantung pada laba masa depan dan harga saham masa depan. Jumlah saham biasa yang masuk dalam perhitungan laba per saham dilusian didasarkan pada kedua ketentuan tersebut (yaitu laba sampai tanggal pelaporan dan harga pasar kini pada akhir periode pelaporan).
- Jumlah saham biasa yang dapat diterbitkan secara kontinjen dapat bergantung pada sesuatu ketentuan selain laba atau harga pasar (misalnya, pembukaan toko pengecer pada jumlah tertentu. Diasumsikan bahwa ketentuan saat ini tetap tidak berubah sampai akhir periode kontinjensi.
Baca juga: Pembahasan PSAK 18 Tentang Pencatatan Dana Pensiun
Opsi jual yang diterbitkan
Kontrak yang mensyaratkan entitas untuk membeli kembali sahamnya sendiri, seperti opsi jual yang diterbitkan, tercermin dalam perhitungan laba per saham dilusian jika berdampak positif.
Dampak dilutif potensial terhadap laba per saham dihitung sebagai berikut:
- Diasumsikan semua opsi yang dilutif dan efek berpotensi saham biasa lainnya yang dilutif dilaksanakan
- Penerimaan dana dari penerbitan tersebut dianggap sebagai penerimaan dari penerbitan sejumlah saham dengan nilai wajar
- Selisih antara jumlah saham yang diterbitkan berdasarkan opsi atau efek berpotensi saham biasa lainnya, dan jumlah saham yang diasumsikan diterbitkan menurut nilai wajarnya.
Diperlakukan sebagai penerbitan saham biasa tanpa penerimaan sumber daya.
Penyajian Laporan Keuangan Menurut PSAK 56

Entitas menyajikan dalam laporan laba rugi komprehensif, laba per saham dasar dan dilusan untuk laba atau rugi dari operasi yang dilanjutkan yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas induk dan untuk laba atau rugi yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas induk selama periode tersebut untuk setiap kelas saham biasa yang mempunya hak berebeda dalam pembagian laba pada periode tersebut.
Entitas yang melaporkan operasi yang dihentikan mengungkapkan laba per saham dasar dan dilusan untuk operasi yang dihentikan tersebut dalam laporan laba rugi komprehensif atau catatan atas laporan keuangan.
Baca juga: Mengetahui PSAK 201 Tentang Penyajian Laporan Keuangan
Pengungkapan yang Diatur dalam PSAK 56
Entitas-entitas mengungkapkan hal-hal berikut:
- Jumlah yang digunakan sebagai pembilang dalam perhitungan laba per saham dasar dan dilusan, dan rekonsiliasi jumlah tersebut terhadap laba atau rugi yang dapat diatribusikan kepada entitas induk untuk periode tersebut.
- Jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang digunakan sebagai penyebut dalam perhitungan laba per saham dasar dan dilusan, dan rekonsiliasi penyebut tersebut.
- Instrument yang berpotensi mendilusikan laba per saham dasar di masa depan, namun tidak dimasukan dalam perhitungan laba per saham dilusan Karena instrument tersebut bersifat antidilutif untuk periode sajian.
- Penjelasan transaksi saham biasa atau transaksi instrument berpotensi saham biasa, selain yang dihitung sesuai dengan paragraph 65, yang terjadi setelah periode pelaporan dan akan secara signifikan mengubah jumlah saham biasa atau instrument berpotensi saham biasa yang beredar pada akhir periode tersebut seandainya transaksi dimaksud terjadi sebelum akhir periode pelaporan.
Perbedaan PSAK 56 (2010) dengan PSAK 56 (1999)
PSAK 56 (2010) | PSAK 56 (1999) | |
Ruang lingkup | Penyajian laba per saham hanya boleh disajikan pada laporan labarugi tersendiri, jika entitas menyajikan komponen laba rugi pada laporan laba rugi tersendiri. | Tidak Diatur |
LPS dasar dan Dilusian | LPS dasar dan dilusian dihitung berdasarkan: Laba atau rugi yang dapat diatribusikanJika disajikan, laba atau rugi operasi normal berkelanjutan yang dapat diatribusikan ke pemegang saham biasa entitas induk | Laba per saham dasar dan dilusian dihitung atas laba atau rugi yang dapat diatribusikan. |
Kontrak yang Dapat diselesaikan dengan saham biasa atau kas | Mengatur kontrak yang dapat diselesaikan dengan saham biasa atau kas pilihan entitas (at the entity’s option) dan pilihan pemegang kontrak (at the holder’s option). | Tidak diatur |
Opsi jual yang Diterbitkan (written put option) | Mengatur perlakuan kontrak yangmewajibkan entitas membeli kembali sahamnya (misalnya written put option, forward purchase contract) | Tidak diatur |
Baca juga: Pembahasan PSAK 14 Tentang Akuntansi Persediaan
Kesimpulan
Laba Per Saham (LPS) atau Earnings Per Share (EPS) merupakan alat analisis yang penting untuk mengevaluasi profitabilitas perusahaan.
EPS dihitung berdasarkan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa dibagi dengan jumlah rata-rata saham biasa yang beredar.
Dengan mengetahui cara mencatat laba per saham dalam laporan keuangan sesuai standar, maka Anda akan mendapatkan informasi yang valid untuk penilaian kesehatan keuangan dan pengembalian keputusan yang lebih baik.
Untuk pencatatan pembukuan dan membuat laporan keuangan yang lebih mudah dan sesuai standar yang berlaku di Indonesia, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi seperti Target9Pos.
Target9Pos adalah software akuntansi buatan Indonesia yang sudah digunakan oleh lebih dari 80 ribu pengguna dari berbagai jenis dan skala bisnis di Indonesia.
Jika tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Target9Pos secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.
- Pembahasan PSAK 56 Tentang Laba Per Saham - 28 Maret 2025
- Pembahasan PSAK 13 Tentang Properti Investasi - 27 Maret 2025
- PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi, dan Kesalahan - 26 Maret 2025